Pajak UMKM Kini Lebih Ringan..
Bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) saat ini sudah mulai diminati oleh banyak orang. Namun, sebagai pemilik UKM atau UMKM, tentu Anda juga berkewajiban untuk membayar pajak khususnya pada saat musim pajak. Lalu, apa saja jenis Pajak UKM/UMKM yang harus dibayar dan dilaporkan? Berapa tarif Pajak khusus UKM/UMKM? Di mana dan bagaimana cara membayar Pajak tersebut? Sebelum membahas masalah perpajakan khusus UKM/UMKM, berikut gambaran umum mengenai apa itu UKM/UMKM.
Kriteria atau klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Menurut Undang-Undang tersebut, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, terdapat empat kriteria UMKM. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.
Kategori Usaha Kecil
Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:
- Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
- Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
- Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar
Kategori Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
Kategori Usaha Besar
Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:
- Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
- Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliar.
- Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp50 Miliar.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon separuhnya, lumayan kan. Dengan kebijakan ini, diharapkan makin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tarif baru pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013. Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, dijanjikan akan segera terbit.
Sejak 1 Juli 2018 berlaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
Perhitungan PPh Final 0,5% untuk UMKM
Cara Menghitung Pajak UMKM via Twitter Ditjen Pajak
Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Karena baru efektif berlaku 1 Juli 2018, maka Wajib Pajak dengan omzet sampai Juni yang disetorkan Juli masih dihitung tarif 1%. Sementara untuk omzet Juli yang pajaknya disetorkan pada Agustus sudah menggunakan tarif 0,5% dikali omzet Juli.
Begitupula dengan Wajib Pajak UMKM yang baru mendaftar Juli 2018, dan setelahnya bisa langsung kena tarif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaian tarif secara otomatisasi tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Keuntungan PPh Final UMKM
Aturan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Beberapa keuntungan itu, di antaranya:
1. UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana. Karena PPh Final, maka perhitungan pajak buat UMKM offline maupun online tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Simpel kan
2. Bisa mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Dengan tarif murah, sisa omzet bersih setelah dipotong pajak bisa dipakai pengusaha untuk mengembangkan usahanya
3. Tarif pajak yang rendah dapat merangsang orang untuk terjun sebagai wirausaha. Jadi tidak perlu khawatir dibebankan pajak tinggi
4. Dengan tarif istimewa itu diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak
5. UMKM bisa naik kelas. Karena setelah mereka dapat menyusun laporan keuangan secara rapi, patuh membayar pajak, dapat menjadi jalan bagi mereka untuk memperoleh akses permodalan lewat bank.
Cara Membayar Pajak UMKM
- Sebelumnya bisa buat kode biling di DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), layanan biling-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Biling *141*500#, serta via ATM
- Pembayaran pajak penghasilan bisa datang langsung ke kantor pos atau perbankan yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan (Menkeu) http://www.pajak.go.id/bank_persepsi, internet banking dan mobile banking
- Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak
- Sekarang semakin mudah karena bisa membuat kode biling sekaligus membayar pajak UMKM di mesin ATM. Sebagai contoh di ATM Bank BCA, masukkan PIN, pilih transaksi lainnya, pilih pembayaran, tekan MPN/pajak, pilih PPh Final Bruto Tertentu. Kemudian masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak. Contohnya untuk masa Agustus 2018: 8817208906550000818.
Selanjutnya tekan benar. Lalu masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar. Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, lalu tekan Ya, transaksi selesai. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.
Cara Daftar untuk Bisa Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%
Cara Daftar Memanfaatkan Pajak UMKM via Ditjen Pajak
- Daftar NPWP (jika belum terdaftar)
- Syaratnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
- Syarat untuk Wajib Pajak Badan melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha
- Semua syarat tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan tempat kedudukan (Wajib Pajak Badan)
- Proses pendaftaran ini hanya memakan waktu 1 hari saja
- Wajib Pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui E-Registration http://ereg.pajak.go.id.
- Bagi yang sudah terdaftar (ber-NPWP) dan sudah membayar PPh Final dengan tarif sebelumnya 1% (PP 46/2013), maka otomatis bisa langsung pakai tarif 0,5%. Tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.
referensi :
https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya
https://www.pajak.go.id/pemerintah-turunkan-tarif-pph-final-umkm-jadi-05
https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-pajak-dan-tarif-pph-buat-pelaku-umkm/
21114051_Muhammad Rian Razib
Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Komputer Indonesia